Suara.com - Harga minyak mentah yang naik dampak penurunan sulai global, terutama Libya dan Ekuador ditambah produksi OPEC+ berdampak pada bahan bakar minyak dan elpiji di Indonesia.
"Kalau kita melihat harga keekonomian dengan peningkatan harga minyak dan gas ini juga meningkat tajam," kata Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Pertamina dalam formulasi perhitungan ekonomis pada juli, Solar seharusnya dijual dengan harga Rp18.150 per liter, namun saat ini masih dijual Rp5.150 per liter. Kondisi ini membuat pemerintah harus membayar subsidi Solar Rp13.000 per liter.
Sementara, harga keekonomian BBM bersubsidi Pertalite seharusnya Rp18.150 per liter. Namun, Pertamina menjual Pertalite Rp7.650 per liter, sehingga setiap liter Pertalite yang dibeli oleh masyarakat mendapatkan subsidi Rp9.550 per liter dari pemerintah.
Baca Juga: Pertamina Siap Bina UMKM-BUMDes Dukung Gernas Bangga Buatan Indonesia di Maluku Utara
Tidak hanya itu, untuk elpiji bersubsidi, Pertamina mengatakan pihaknya belum menaikkan harga elpiji nonsubsidi sejak tahun 2007, sehingga harganya masih Rp4.250 per kilogram. Padahal, seharusnya harga pasar elpiji saat ini mencapai Rp15.698 per kilogram, maka subsidi dari pemerintah adalah Rp11.448 per kilogram.
Bahkan, untuk BBM non subsidi, Pertamax memiliki harga ekonomi Rp17.950 per liter. Pertamina masih mematok harga Pertamax Rp12.500 per liter, sedangkan perusahaan kompetitor sudah menetapkan harga produk sekitar Rp17.000 per liter.
"Kami masih menahan harga Pertamax Rp12.500 per liter karena kami juga pahami kalau Pertamax naik setinggi ini, maka shifting ke Pertalite akan terjadi. Kondisi ini tentu akan menambah beban negara," kata Nicke.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pihaknya akan terus memantau kondisi harga pasar dan melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang sesuai.
Nicke menerangkan perhitungan harga keekonomian BBM dan elpiji tersebut sudah sesuai dengan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM.
Ia menjelaskan, formula perhitungan ini digunakan oleh perusahaan-perusahaan kompetitor lain dalam menetapkan harga BBM maupun elpiji mereka.