Rincian Lengkap Korupsi Suap Wali Kota Ambon Terkait Izin Gerai Alfamidi di Wilayahnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 12:55 WIB
Rincian Lengkap Korupsi Suap Wali Kota Ambon Terkait Izin Gerai Alfamidi di Wilayahnya
Ketua KPK Firli Bahuri merilis penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) terkait dengan pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Ambon mulai didalami KPK.

KPK memeriksa GM Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk. Afid Hemeily sebagai saksi terkait jumlah uang suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada tahun 2020 di Pemkot Ambon.

"Didalami tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota Ambon dalam pengurusan perizinan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).

Ia menambahkan, tim penyidik sudah mengonfirmasi saksi Afid mengenai penunjukan tersangka Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon sebagai pihak yang mengurus perizinan tersebut.

Baca Juga: Penyuap Walkot Rahmat Effendi Dibui ke Lapas Sukamiskin

KPK juga sudah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku dan Amri sebagai si pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK mengungkapkan, pada 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017—2022 memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. 

Saat mengurus izin tersebut, tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi dipermudah dan diterbitkan.

Usai menerima permintaan itu, Richard lantas memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard sebagai 'uang pelicin' pengurusan tersebut.

Baca Juga: KPK Jebloskan Penyuap Walkot Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin, Lai Bui Min Bakal Dibui 2 Tahun

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI