Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp42,2 miliar untuk menjalankan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah, di Provinsi Sumatera Barat.
"Program BSPS merupakan stimulan yang diberikan oleh pemerintah untuk menjadikan rumah tidak layak huni menjadi lebih layak huni," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, Rabu (6/7/2022).
Ia menjelaskan, nantinya ada 2.110 rumah tidak layak huni (RTLH) yang akan diperbaiki. Lokasi penyalurannya antara lain di Kabupaten Dharmasraya (200 unit), Kabupaten Sijunjung (308 unit), dan Kabupaten Solok (844 unit)
Selanjutnya, lokasi penyaluran program BSPS juga terdapat di Kabupaten Kepulauan Mentawai (350 unit), Kota Padang (398 unit), dan Kabupaten Solok Selatan (10 unit).
Baca Juga: Ibu Tiga Anak Temui Bobby Nasution Sambil Menangis, Terima Kasih Pak
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Sumatera III, Zubaidi didampingi Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri mengatakan, Program BSPS dilaksanakan di enam kabupaten di Provinsi Sumatera Barat tahun ini.
"Kami berharap masyarakat bisa melaksanakan kegiatan ini dengan bergotong-royong dan saling membantu antarmasyarakat," katanya.
Ia berharap, Pemda segera melakukan program serupa sehingga lebih banyak masyarakat yang terbantu sehingga wilayahnya bisa bebas dari rumah tidak layak huni.
Program BSPS sendiri dilaksanakan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 agar memiliki rumah tidak layak huni dan mendorong masyarakat penerima bantuan untuk membangun rumahnya.
Sebagaimana diketahui, kriteria rumah tidak layak huni (RTLH) yang mendapatkan Program BSPS mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar.
Baca Juga: Bendungan Sepaku Semoi Bakal Cukupi Kebutuhan Air Baku di IKN Nusantara Sampai 2030 Nanti
Keempat komponen tersebut antara lain adalah kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni dan kriteria hunian tinggal yang layak yaitu dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.