KPPU Soroti Pembelian BBM Pakai Aplikasi MyPertamina Bisa Timbulkan Praktik Monopoli Pembayaran

Rabu, 06 Juli 2022 | 11:01 WIB
KPPU Soroti Pembelian BBM Pakai Aplikasi MyPertamina Bisa Timbulkan Praktik Monopoli Pembayaran
Tunjukkan QR Code MyPertamina Tanpa Ponsel, Bagaimana Caranya? (Dok. Pertamina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati melihat dari aspek persaingan usaha, dimana penggunaan MyPertamina berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi dalam jasa pembayaran BBM bersubsidi.

Sebab, kata dia, pembayaran dengan uang elektronik di MyPertamina hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server di aplikasi tersebut.

"Prinsipnya, berikan masyarakat kemudahan dalam pembayaran dengan memberikan pilihan dalam memilih e-wallet. Pertamina adalah BUMN besar kebanggaan Indonesia, harus taat terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Lina.

Lebih lanjut disampaikan Lina, BBM adalah produk penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga Pertamina harus memperhatikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh BBM tanpa hambatan.

Caranya kata dia, dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik berbasis server lainnya untuk menjadi partner dalam jasa pembayaran non-tunai di aplikasi MyPertamina.

"Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau agar Pertamina mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang telah dibuka pendaftarannya sejak berlakunya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada tanggal 23 Maret 2022," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI