Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 untuk menetapkan aturan kewajiban vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan transportasi.
Saat ini, Kemenhub juga tengah melakukan diskusi kepada pemangku kepentingan moda transportasi dalam penerapan kebijakan tersebut. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan.
"Yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Adapun, kewajiban vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti, bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
Baca Juga: Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi
"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," imbuh Adita.
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.
"Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," kata dia.