Suara.com - Praktik judi online di Indonesia semakin marak beredar. Dengan hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah, banyak orang mulai menjajal peruntungan melalui judi online.
Selain melanggar hukum, judi online bisa menimbulkan depresi dan menyeret pelakunya pada jurang kemiskinan.
Pegiat literasi digital, Pemengaruh Andi Fatmalia Djabir mengatakan cakap bermedia digital berarti mengetahui, memahami, dan dapat menggunakan perangkat keras dan lunak, media sosial, hingga bertransaksi di loka pasar.
Lia, begitu ia akrab disapa, menjelaskan tentang mesin pencari, cara memfilter informasi serta gangguan malware. Ada tiga jenis gangguan informasi yakni misinformasi, disinformasi, dan misinformasi.
“Yang termasuk judi online diantaranya poker online, togel online, kasino online, judi olahraga online, lotre online, dan game online,” kata Lia dalam webinar tentang judi online yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Mantan Kepsek Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online Dituntut 5 Tahun Penjara
Sementara itu, relawan TIK Yunisman menyampaikan perkembangan digitilisasi perlu dibarengi dengan penanaman nilai-nilai budaya agar tidak berdampak negatif. Judi online berkembang sejak 1994 hingga saat ini. Dampak negatifnya antara lain kecanduan, pidana, depresi, kemiskinan, kriminalitas, dan dosa.
“Dunia digital adalah dunia kita saat ini. Mari mengisinya menjadi ruang yang berbudaya, tempat belajar, dan berinteraksi,” ujar Yonisman.
Sementara Dosen Ilmu Komunikasi Eko Pamuji menambahkan beberapa faktor seseorang bermain judi online, diantaranya ekonomi, belajar, situasional, dan probabilitas.
“Cara melepas kecanduan judi online yaitu dengan menyadari bahwa kita kecanduan judi, kemudian introspeksi bahwa judi membuat sengsara. Lalu, temukan alasan judi dan jujurlah pada orang yang dipercaya. Blokir situs judi, carilah kesibukan lain, dan bisa minta bantuan profesional,” katanya.
Baca Juga: Kasus KBGO Terus Meningkat, Begini Cara Lawan Kekerasan Seksual di Dunia Maya