OJK Dianggap Tak Becus Bekerja, Korban Asuransi Jiwa Kresna Layangkan Gugatan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 05 Juli 2022 | 15:10 WIB
OJK Dianggap Tak Becus Bekerja, Korban Asuransi Jiwa Kresna Layangkan Gugatan
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) melalui kuasa hukumnya Dr. Benny Wulur SH & Associates mendaftarkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Mereka juga menggugat Ketua Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebelum Juli 2022 dan pejabat-pejabat terkait lain yang menangani Asuransi Jiwa Kresna.

"Nasabah-nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna dan tidak ada upaya perlindungan konsumen oleh OJK sehingga berpendapat bahwa OJK tidak menjalankan tupoksi utama yang diamanatkan oleh UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata salah seorang nasabah Tan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Ia menjelaskan, sejak Kresna gagal bayar pada awal 2020, nasabah sudah berulang kali susah payah menghubungi OJK untuk mencari solusi, namun OJK merespon cukup buruk.

Baca Juga: BEI Tunjuk Alumnus Unpad Iman Rachmat Jadi Dirut

"Komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanyalah sanksi-sanksi terhadap Kresna yang sama sekali tidak memberikan solusi nyata untuk konsumen atau nasabah," ujar Tan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi memang mengatakan pada 2020 lalu, kasus Kresna Life sebenarnya sudah dicurigai OJK sejak 2018 silam.

Tan menyebut, pernyataan itu membuat nasabah bingung lantaran pejabat terkait OJK tidak segera menghentikan tindakan Kresna dan malah membiarkan kasus itu semakin memburuk dan merugikan masyarakat.

"Nasabah berpendapat bahwa inilah salah satu fakta sudah terjadinya kelalaian pengawasan OJK dan kegagalan dalam menjalankan tupoksi OJK melindungi konsumen," kata Tan.

Ia melanjutkan, upaya nasabah mendesak Kresna Life untuk membayar memberikan sedikit hasil positif di mana sejak Juni 2020 sampai dengan Februari 2022, Kresna telah membayar lunas kepada nasabah polis yang bernilai hingga Rp100 juta dan mencicil untuk nilai polis lebih dari Rp100 juta, dengan total pembayaran menurut Manajemen Kresna Life mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Ini 5 Perusahaan Investasi di NTT Tawarkan Keuntungan Tidak Logis

"Akan tetapi, karena sanksi PKU oleh OJK yang sudah lebih dari satu tahun belum dicabut, Kresna sejak Maret 2022 berhenti membayar cicilan karena sudah setahun lebih tidak bisa berniaga atau mendapatkan investor baru dan mengalami kesulitan cashflow untuk terus melakukan pembayaran cicilan," ujar Tan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI