Heboh Kasus ACT, PPATK Minta Donatur Hati-hati saat Menyumbang

Selasa, 05 Juli 2022 | 15:00 WIB
Heboh Kasus ACT, PPATK Minta Donatur Hati-hati saat Menyumbang
Logo ACT. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan donasi kepada setiap lembaga pengelola.

Menurut dia niat baik untuk melakukan donasi perlu diperhatikan terkait pemilihan platform dalam menyalurkan donasi baik online, ataupun secara langsung kepada pengelola dengan secara benar, tepat dan amanah.

Ivan mengatakan adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima "Ini sudah terendus sejak dari masyarakat dan para pihak lain. laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK, ” ungkap Ivan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Ivan melanjutkan, bukan tidak mungkin dana yang sudah dikirimkan kepada pihak pengelola tidak sampai pada target sasaran dan berujung disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

Baca Juga: Dorong Pembentukan UU Charity, Legislator PKB Sebut Kezaliman ACT Cederai Nilai Kemanusiaan

Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya, kurang jelas dan belum dapat dipertanggung jawaban.

"Menyumbang memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan," katanya.

Beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik online maupun secara langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang m elakukan penggalangan dana dan donasi.

Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya.

Yang kedua, masyarakat juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi serta terverifikasi.

Baca Juga: Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian Dari Ekosistem Pengelola Zakat

Yang ketiga, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait laporan keuangan serta laporan pertanggungjawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resmi, seperti melalui website ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat diakses secara luas oleh publik.

"Biasanya beberapa laporan yang baik telah mendapat audit dari akuntan publik," katanya.

Yang keempat, mencoba melakukan kroscek pada salah satu program yang tengah digalangkan dana dan donasinya, yang mungkin ada di sekitar kita, seperti melakukan kunjungan pada program tersebut, atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI