Selain itu, di tahun 2021, BPJS Kesehatan mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada rumah sakit dan klinik utama untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan. Hal ini dilakukan agar mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan dan mutu layanan fasilitas kesehatan. Semakin baik layanan rumah sakit kepada peserta JKN, maka kesempatan mendapatkan uang muka akan semakin besar, hingga 60%.
"Kami harap dengan semua pencapaian dan inovasi yang telah kita raih bersama dengan dukungan berbagai pihak ini, dapat semakin meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan kepada seluruh peserta JKN dan masyarakat Indonesia," tutup Ghufron.