Suara.com - Daftar gaji petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dipertanyakan publik setelah sejumlah pengurus lembaga filantropi ini dituduh menyelewengkan dana para donatur. Setelah kasus itu diketahui publik, dokumen yang menyatakan gaji para petinggi ACT pun tersebar luas.
Mengutip sejumlah sumber, daftar gaji petinggi ACT pada level pendiri adalah Rp250 juta per bulan. Di bawahnya, pada level Senior Vice President Rp200.000.000, Vice President Rp 80.000.000, dan Direktur Eksekutif Rp 50.000.000. Selain itu mereka memperoleh kendaraan dinas kelas atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Pajero Sport .
Belum ada penjelasan dari mana sumber gaji para petinggi itu. Namun, layaknya lembaga filantropi lain, gaji petinggi ACT seharusnya diambilkan dari bagian dari donasi tersebut atau laba proyek sebagai bagian dari biaya operasional amal.
Meski demikian, belum ada regulasi yang jelas tentang seberapa besar bagian dari total dana umat yang boleh digunakan sebagai gaji.
Baca Juga: Usai Diduga Gelapkan Dana Umat, Presiden ACT Ahyudin Akhirnya Digulingkan karena Dianggap Otoriter
Untuk diketahui, perkiraan dana umat yang masuk ACT tiap tahun rata-rata bisa mencapai Rp540 miliar. Dana itu diduga diselewengkan oleh sejumlah petinggi, salah satunya oleh Pendiri ACT, Ahyudin.
Ia diduga menggunakan dana umat untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah dan membeli perabotan. Kasus ini juga diduga menyeret nama-nama petinggi lain dalam jabatan senior vice president dan vice president.
Padahal, ACT merupakan lembaga donor yang memegang prinsip-prinsip Islam. Saat ini diketahui Ahyudin telah membuat pernyataan resmi mundur dari organisasi yang didirikannya.
Laporan keuangan ACT 2020 yang termuat dalam website https://act.id/laporan_keuangan disebutkan bahwa pengumpulan donasi ACT pada 2020 mencapai Rp519 miliar.
Jumlah ini lebih tinggi dibanding 2019 yang hanya mencapai Rp516,4 miliar. Sepanjang 2020 dana tersebut disalurkan kepada 8,5 juta jiwa penerima manfaat baik di dalam maupun di luar negeri. Dana miliaran rupiah tersebut terkumpul dari 281.000 aksi yang dilakukan 113.565 sukarelawan.
Baca Juga: PPATK: Ada Indikasi Aliran Dana Untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang di ACT
Website ACT juga menyediakan kanal donasi dengan pilihan sumbangan minimal Rp10.000. Para dermawan bisa memilih sendiri peruntukan donasi tersebut seperti untuk modal usaha mikro, bantuan keluarga asuh Palestina, sedekah pangan, beras untuk santri, atau bencana nasional.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni