kemenaker

Gelar Sosialisasi PP tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Jajaran Kemnaker Diharap Mampu Cari Solusi Tiap Masalah

Senin, 04 Juli 2022 | 19:04 WIB
Gelar Sosialisasi PP tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Jajaran Kemnaker Diharap Mampu Cari Solusi Tiap Masalah
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi minta agar jajarannya mampu untuk mencari jalan keluar dari setiap masalah dalam pelaksanaan konkuren. Untuk itulah Kementerian Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang bertujuan untuk memutakhirkan dan mendalami pemahaman terhadap regulasi terbaru itu.

"Acara ini sangat penting. Untuk itu, saya berharap bapak dan ibu menyimak dengan baik pemaparan narasumber. Ini diperlukan supaya pelaksanaan urusan konkuren bidang ketenagakerjaan berjalan dengan optimal," katanya, Jakarta, pada Senin (4/7/2022).

Sekjen Anwar berpesan kepada para peserta, agar mengkonsultasikan dengan narasumber terkait hal-hal yang dapat menjadi atau berpotensi menjadi suatu problematika di dalam masa transisi regulasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ini. Hal tersebut agar ditemukan solusi-solusi yang konkret.

"Jangan ragu untuk dialog dan diskusi jika terdapat hal-hal yang dirasa belum jelas," ucapnya.

Baca Juga: Kemnaker Kembangkan BLK Lampung untuk Hasilkan SDM yang Berkualitas

Adapun yang tidak kalah penting, ia meminta agar setelah acara ini berakhir, masing-masing unit di Kemnaker segera mengusulkan Rancangan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan kepada Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.

"Ini perlu dilakukan segera, mengingat kita tidak hanya melalui proses konsultasi dengan Kemendagri, namun juga proses harmonisasi dengan Kemenkumham," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI