Pengusaha Minta Aturan Cuti Melahirkan Enam Bulan Dikaji Ulang

Senin, 04 Juli 2022 | 16:20 WIB
Pengusaha Minta Aturan Cuti Melahirkan Enam Bulan Dikaji Ulang
Serikat buruh mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas, yaitu lama cuti melahirkan minimal 14 minggu. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menambahkan, usulan cuti melahirkan enam bulan dalam RUU KIA merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan.

"Setelah melahirkan, perempuan biasanya mengalami perubahan pada tubuh, mulai dari nifas yang lamanya masing-masing perempuan dapat berbeda-beda. Sampai dengan perubahan bentuk tubuh seperti perut membuncit, kaki membengkak dan kulit wajah yang kusam dan berjerawat," katanya.

Secara psikologis, kata dia, masa cuti selama enam bulan akan memberikan waktu yang lebih banyak kepada perempuan untuk melakukan berbagai penyesuaian dan beradaptasi dengan perubahan biologis maupun psikologis.

"Terlebih lagi dalam kondisi tersebut perempuan rentan untuk mengalami permasalahan psikologis seperti sindrom 'baby blues' hingga depresi pascamelahirkan yang dapat berlangsung cukup lama," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI