Suara.com - Usulan cuti melahirkan selama enam bulan yang tertulis dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi perhatian asosiasi pengusaha.
Tetapi usulan itu disambut positif Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan karena akan sangat bermanfaat dan berdampak positif utamanya dari mulai mempersiapkan kelahiran, pemulihan kesehatan ibu, dan pemberian ASI bagi sang bayi secara eksklusif.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Hariyadi Sukamdani ada hal yang lebih penting selain aturan itu yaitu masalah kesejahteraan bagi kaum perempuan.
"Yang bermasalah itu bagaimana kita mensejahterakan masyarakat kita khususnya ibu-ibu yang mengalami problem dengan kesehatan anaknya, yang mengalami stunting karena kurang gizi," kata Hariyadi di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Hariyadi menyebut jika aturan cuti itu diberlakukan akan menimbulkan masalah baru bagi kaum perempuan, terutama masalah produktivitas. Ketika produktivitas turun, kata dia, akan mengurangi pendapatan sehingga kebutuhan akan gizi anak akan berkurang.
Hariyadi menyatakan Apindo meminta DPR dan pemerintah mengkaji aturan itu karena saat ini banyak isu terkait perempuan yang mesti dibereskan terlebih dulu.
Apindo telah melakukan survei terbatas dengan sampel yang memiliki kolerasi dengan isu tersebut. Hasil dari survei tersebut menyebutkan sebagian besar wanita dengan usia produktif tidak setuju dengan usulan DPR tersebut dengan tiga alasan.
Alasan pertama, posisi mereka akan tergantikan jika terlalu lama meninggalkan pekerjaan.
Kedua, dalam RUU KIA disebutkan suami berhak mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan atau keguguran. Hal tersebut tentu menambah cost perusahaan.
Baca Juga: Investor Asing Terancam Cabut Berjamaah dari Kabupaten Cianjur
"Nah ini membuat perusahaan berpikir wah jangan ambil yang itu deh, segmen yang itu (wanita usia produktif). Ini yang perlu kita dalami bersama," kata.