Suara.com - Kendaraan jenis mobil pribadi dengan mesin di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis Pertalite. Hal ini disampaikan anggota komite BPH Migas Saleh Abdurrahman yang menjelaskan, pemerintah terus membahas jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM subsidi.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah berencana melarang sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc untuk membeli Pertalite.
Jika keputusan ini nanti mulai diberlakukan, maka hanya mobil pelat hitam di bawah 2.000 cc dan motor di bawah 250 cc yang berhak menggunakan Pertalite.
Dengan demikian, dari jenis motor, Honda Beat, Honda Vario, Honda Scoopy, Honda Supra X, Honda Supra Cub, Honda Revo X, Yamaha Mio, New Yamaha Fino, Yamaha Soul, Yamaha Majesty, Honda PCX 150, dan Yamaha NMax masih diizinkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Dikabarkan sebelumnya, per 1 Juli 2022 lalu masyarakat Indonesia wajib mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina untuk membeli Bahan Bakat Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kebijakan ini juga berlaku bagi calon pembeli bahan bakar subsidi lain yaitu Solar. Jadi, Anda harus mengerahui syarat daftar MyPertamina untuk beli Pertalite dan Solar.