Suara.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah resmi berakhir pada Kamis (30/6/2022).
Dari program yang berlangsung selama enam bulan tersebut pemerintah berhasil mengantongi pendapatan baru senilai Rp61,01 triliun.
"Pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan itu adalah terkumpul Rp 61,01 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya, Jumat (1/7/2022).
Secara rinci pada program PPS ada 247.918 Wajib Pajak (WP) yang ikut serta, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan sekitar 308.059 surat keterangan dengan harta bersih yang berhasil diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
Baca Juga: Subsidi Bengkak, Anggaran Belanja Negara Naik Hingga Rp3.169 Triliun
Terkait deklarasi harta yang berasal dari dalam negeri dan yang direpatriasi mencapai Rp512,57 triliun, yang dideklarasi namun hartanya tetap di luar negeri adalah Rp59,91 triliun, sementara itu harta yang diinvestasikan mencapai Rp22,34 triliun.
"Jumlah harta yang dideklarasikan dan ikut dalam PPS ini mayoritas harta itu adalah pada Rp100 juta hingga Rp1 miliar," terang bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Sri Mulyani pun mengatakan, pemerintah tidak akan lagi menyelenggarakan program tax amnesty selanjutnya, sehingga kali ini merupakan program yang terakhir kalinya.
"Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak, data akan jadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak," jelasnya.
Ditjen Pajak, kata Sri Mulyani, terus melakukan perbaikan sistem agar bisa memanfaatkan data serta memberikan pelayanan dengan lebih baik.
Baca Juga: Pendapatan Negara Capai Rp1.317,2 triliun, Melesat Jauh Dibanding 2021
"Ditjen Pajak secara konsisten dan transparan dan akuntabel. Akan terus benahi data base, complain, agar jadi institusi yang bisa diandalkan punya integritas dan kompetensi, profesional," ungkapnya.