CPI Nilai Perbankan dan Pasar Modal Kurang Biayai Ekonomi Hijau

Jum'at, 01 Juli 2022 | 14:57 WIB
CPI Nilai Perbankan dan Pasar Modal Kurang Biayai Ekonomi Hijau
Ilustrasi bank (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Climate Policy Initiative Indonesia telah merampungkan studi terbarunya mengenai kepatuhan laporan berkelanjutan dan komitmen keuangan kerkelanjutan di sektor perbankan.

Hasil studi CPI Indonesia menunjukkan bahwa keseluruhan sample penelitian berupa 13 bank nasional dan asing yang tergabung dalam inisiatif keuangan berkelanjutan Indonesia telah seluruhnya menunaikan kewajiban menyampaikan Laporan Berkelanjutan rutin sejak tahun 2019 hingga 2021.

Namun, dalam hal pengungkapan (disclosure), hanya 83% yang sudah memenuhi seluruh pedoman Laporan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan POJK 51. Pedoman ini meliputi 12 aspek pelaporan berupa 11 kriteria hijau (bidang energi terbarukan, sumber daya alam, keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah, adaptasi perubahan iklim, transportasi, bangunan) dan 1 kriteria sosial terkait pendanaan UMKM.

Tiza Mafira selaku Associate Director Climate Policy Initiative mengungkapkan bahwa dari segi komitmen keuangan berkelanjutan (sustainable finance) sendiri, temuan CPI Indonesia menunjukkan bahwa walaupun terus bertumbuh, porsi yang dialokasikan sektor perbankan untuk pendanaan 11 kategori hijau teresebut hanya 27%, sedangkan mayoritas (73%) diberikan untuk kegiatan sosial UMKM.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Industri Perbankan Siap Hadapi Digitalisasi

"Diperlukan kontribusi yang lebih tinggi baik dari sektor perbankan dan dari sektor lembaga jasa keuangan lainnya untuk mendorong pendanaan hijau di Indonesia," kata Tiza dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Penilaian kepatuhan dalam studi ini didasarkan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 (POJK 51), yang memuat ketentuan penyusunan dan pelaporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi Lembaga Jasa Keuangan, Perusahaan Publik, dan Emiten.

Susunan pelaporan yang disyaratkan oleh peraturan ini terdiri dari parameter ekonomi, lingkungan, sosial, serta tata kelola (ESG), dengan kewajiban implementasi bertahap sesuai karakteristik dan kompleksitas usaha. Ini dimulai dari sektor perbankan pada tahun 2019, emiten dan perusahan publik pada tahun 2021, dan seluruh industri pasar modal terhitung dari tahun 2022.

Pedoman Laporan Berkelanjutan yang dimuat dalam POJK 51 ini juga mengakomodir standar internasional terkait, seperti Global Reporting Initiatives (GRI), Task Force on Climate-Related Financial Disclosures (TCFD) dan Sustainable Banking Assessment (SUSBA).

Luthfyana Larasati selalu Senior Analyst Climate Policy Initiative mengungkapkan bahwa industri pasar modal merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi tinggi untuk ikut serta dalam menghijaukan ekosistem di sektor keuangan.

Baca Juga: Telkomsel Gandeng BNI dan MCAS, Perkuat Ekosistem Digital Perbankan

"Menurut data statistik dari OJK dan BEI, kapitalisasi pasar modal Indonesia sejak 2015 hingga April 2022 telah mencapai Rp 9,4 Kuadriliun, setara dengan 55% dari PDB 2021 atau hampir 3,5 kali lipat APBN di tahun 2022," kata Luthfyana.

Menurut dia momentum Presidensi G20 Indonesia 2022 yang mengusung tema “Pulih Bersama, Bangkit Perkasa” kemudian juga mengamanatkan tiga fokus pembahasan, yaitu Arsitektur Kesehatan Global, Transformasi Ekonomi Digital, dan Transisi Energi.

"Topik transisi energi khususnya diharapkan dapat mendorong terbentuknya sistem energi global yang lebih bersih dan transisi yang adil," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI