Suara.com - Miranda Swaray Goeltom resmi ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan oleh PT Bank Mayapada Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Rabu (29/6/2022). Penunjukan ini membuat publik mengingat kembali kontroversi Miranda Goeltom saat masih berkiprah di dunia perbankan.
Seperti diketahui, Miranda pernah mendekam di tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama tiga tahun. Dia bebas murni pada Juni 2015.
Penahanan tersebut terkait kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 serta diputus bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara pada 25 April 2014.
Saat kasus itu bergulir Miranda merupakan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004-2008. Miranda kemudian meletakkan jabatannya saat menggantikan Boediono menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur BI. Saat itu Boediono maju sebagai calon presiden berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilu 2009.
Baca Juga: KPK Jebloskan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Sebagai Terpidana Korupsi ke Lapas
Saat masih menjabat di Bank Indonesia, Miranda dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia terbukti memberikan suap berupa 450 cek pelawat Bank Internasional Indonesia yang nilainya total Rp24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR.
Rapor merah ini nyatanya tak menghentikan langkah Miranda Goeltom untuk memperoleh jabatan sebagai wakil komisaris utama perseoran. Karier Miranda di dunia ekonomi memang tak perlu diragukan. Miranda belajar Ekonomi dari FE UI. Di almamaternya itu pula dia juga meniti karier sebagai dosen.
Setelah menamatkan jenjang sarjana di UI, Miranda terbang ke Amerika Serikat untuk belajar Ekonomi Politik di Graduate School of Economics di Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat. Miranda kemudian menyabet gelar Ph.D di bidang Ekonomi dari universitas yang sama.
Miranda tak sendirian berada di jajaran komisaris Bank Mayapada. Dalam RUPS tersebut, disepakati susunan dewan komisaris dan direksi perseroan yang baru sebagai berikut.
Baca Juga: Dua Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Dieksekusi ke Lapas Tangerang
1. Komisaris Utama: Dato’ Sri Tahir
2. Wakil Komisaris Utama: Miranda Goeltom
3. Komisaris: Hendra
4. Komisaris Independen: Kumhal Djamil
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni