Suara.com - Pengemudi motor tidak perlu khawatir dalam membeli BBM subsidi pertalite dan solar. Lantaran, kendaraan motor atau roda dua tidak diwajibkan untuk didaftarkan sebagai konsumen pertalite dan solar.
Adapun, pendaftaran kendaraan mobil atau roda empat sebagai konsumen pertalite dan solar juga dilakukan lewat situs MyPertamina, bukan di aplikasi smartphone MyPertamina.
"Jadi, per 1 Juli untuk pendaftaran dan ini hanya untuk roda empat. Jadi roda dua tidak usah khawatir," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Irto Ginting saat konferensi pers virtual, Kamis (30/6/2022).
Dia melanjutkan, pendaftaran kendaraan juga belum dilakukan menyeluruh daerah di Indonesia. Hanya beberapa daerah yang mana konsumen akan diwajibkan mengisi data-data kendaraannya.
Baca Juga: Pedagang Elpiji di Sumsel Khawatir Aplikasi MyPertamina Bikin Pembeli Ribet: Saro Dak Punya HP
Pertamina, tambah dia, akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap mepertimbangkan kesiapan daerah-daerah di Indoensua
"Ada pertimbangan wilayah, seperti infrastruktur dan kesiapannya. Banyak kebocorannya, ada pertimbangannya. Nanti kita lihat lagi," ucap dia.
Irto juga memastikan pembelian BBM Solar dan Pertalite masih normal seperti biasa. Meskipun, besok (1/7) Pertamina mulai membuka pendaftaran kendaraan lewat situs atau web MyPertamina.
Dia menegaskan, selama ini masyarakat salah kaprah terkait dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, besok bukan penerapan kebijakan pembelian BBM Solar-Pertalite bagi kendaraan yang terdaftar, tetapi hanya pembukaan pendaftaran kendaraan bagi calon yang berhak penerima subsidi.
"Jadi registrasi (via MyPertamina) baru dimulai besok, dengan catatan bahwa dalam proses pendaftaran itu pengisian BBM baik solar maupun pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa," katanya.
Baca Juga: Terkait Kebijakan MyPertamina, Hiswana Migas DIY Soroti Kesiapan Operator di Lapangan