Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir, DJP: Ciri Orang Indonesia Last Minutes

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 16:03 WIB
Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir, DJP: Ciri Orang Indonesia Last Minutes
Wajib pajak mengantre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis bahwa pemerintah bakal mengantongi pendapatan tambahan sekitar Rp70 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/6/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor merinci, sebanyak 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan telah mengikuti tax amnesty jilid II hingga 30 Juni 2022, sekitar pukul 8 pagi.

"Untuk jumlah setoran, jumlah PPh-nya, alhamdulillah kita sudah melewati angka Rp 50 triliun, tepatnya Rp 54,23 triliun sampai pukul 8 pagi," terang Neil sapaan akrabnya dalam acara Last Call Program Pengungkapan Sukarela secara daring tersebut, Kamis (30/6/2022).

Dirinya pun berharap penerimaan pajak dalam program PPS kali ini bisa menyentuh angka Rp70 triliun. "Amin, mudah-mudahan," ujar dia.

Baca Juga: Panggilan Terakhir untuk Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II,DJP: Ini Yang Terakhir Engga Akan Ada Lagi

Menurut dia pada pada penyelenggaraan PPS yang terakhir kalinya hari ini akan semakin banyak Wajib Pajak (WP) yang bakal ikut.

"Iya, itu kayaknya udah ciri kita di Indonesia, last minute," ungkap Neil seraya tertawa kecil.

Adapun hingga pukul 12:00 Wib pagi ini, program Tax Amnesty telah diikuti oleh 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp54,2 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp532,4 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp458,1 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp54 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp20,2 triliun.

Baca Juga: Layanan Pembayaran Pajak Drive Thru dari Grab dan OVO Meluncur, Praktis Bayar PKB Tanpa Perlu Parkir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI