Panggilan Terakhir untuk Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II,DJP: Ini Yang Terakhir Engga Akan Ada Lagi

Kamis, 30 Juni 2022 | 15:50 WIB
Panggilan Terakhir untuk Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II,DJP: Ini Yang Terakhir Engga Akan Ada Lagi
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II akan segera berakhir hari ini, untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak para Wajib Pajak (WP) untuk segera mengikuti program ini sebelum tengah  malam nanti akan ditutup.

"Sekali lagi kami imbau wajib pajak yang belum ikut PPS hari ini terakhir. Masih 12 jam lebih, masih banyak waktu untuk ikuti PPS," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Last Call Program Pengungkapan Sukarela  secara daring tersebut,  Kamis (30/6/2022).

Neil sapaan akrabnya menambahkan  program PPS kali ini akan menjadi program tax amnesty yang terakhir dilakukan pemerintah dan pemerintah tidak akan lagi melakukan program ini.

"Ini yang terakhir, nggak akan ada lagi," katanya.

Baca Juga: Hari Terakhir Program Tax Amnesty Jilid II, 212 Ribu WP Sudah Laporkan Hartanya

Dia mengungkapkan jelang ditutupnya PPS, antusiasme wajib pajak makin banyak untuk berkontribusi. Dalam 24 jam saja sudah ada 90 ribuan wajib pajak yang mendaftar.

"Ini antusiasme last minutes ya. Dalam 24 jam saja saya hitung-hitung dari kemarin jam 8 pagi itu wajib pajak yang masukkan jumlahnya tambah 80-90 ribu dalam 24 jam. Ini masih ada satu hari lagi, mudah-mudahan bisa bertambah," paparnya.

Adapun hingga pukul 12:00 Wib pagi ini, program Tax Amnesty telah diikuti oleh 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp54,2 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp532,4 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp458,1 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp54 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp20,2 triliun.

Baca Juga: Sudah Disegel, Pemprov DKI Bakal Tetap Tarik Pajak Holywings Bulan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI