Kendaraan yang Dilarang Beli Pertalite dan Solar: Mulai dari Ferrari Sampai Terios

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 15:44 WIB
Kendaraan yang Dilarang Beli Pertalite dan Solar: Mulai dari Ferrari Sampai Terios
ILUSTRASI-Warga Palembang antre pertalite di SPBU Jalan Sudirman [Suara.com/Welly Jasrial Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mulai memetakan jenis-jenis kendaraan yang dilarang beli Pertalite dan Solar sebagai dua jenis BBM subsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan saat ini aturan resmi telah masuk sebagai draft sehingga kesimpulan akhirnya masih bisa berubah. 

Meski belum dirilis secara rinci, kendaraan yang dilarang beli pertalite dan solar adalah jenis mobil mewah di atas 2.000 CC. Namun, BPH Migas juga menyebutkan jika pemilik bisa membeli kendaraan dengan CC yang lebih kecil namun berharga mahal seharusnya mereka juga dilarang membeli pertalite dan solar. Aturan ini masih belum disahkan dan diumumkan secara terperinci mengenai jenis-jenis kendaraannya. 

Namun jika merujuk pada aturan 2.000 CC di atas beberapa merek mobil yang dilarang beli pertalite dan solar antara lain adalah jenis BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.

Kemudian dari kategori mobil mewah antara lain adalah Mitsubishi Expander, KIA Sonet, Lamborghini, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah diambil dari mobil-mobil dengan harga di atas Rp250 juta. 

Baca Juga: Pria Jual Laptop, Promosinya Pakai Skill Roasting soal Kominfo Blokir Situs

Sementera itu, pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 2.000 CC serta sepeda motor. Solar rencananya hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Walau demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dari pemerintah soal penggunaan BBM bersubsidi ini. 

Sebelumnya aturan pembelian BBM, salah satunya pertalite tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini bakal segera direvisi supaya pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. 

Meski belum bisa memerinci secara detail mengenai syarat -syarat pembelian Pertalite, BPH Migas menyatakan satu golongan yang tak boleh membeli pertalite adalah mobil-mobil mewah.

Seperti diketahui, pertalite kini menjadi incaran pengguna kendaraan bermotor setelah pemerintah secara resmi menaikkan harga pertamax di kisaran Rp16.000 per liter pada April lalu.

Alasan pemerintah menaikkan harga pertamax adalah mengikuti harga minyak mentah dunia yang sudah di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel. Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Palm Oil (ICP) yang mencapai 114 dolar Amerika per barrel juga menjadi alasan rencana kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.000 per liter. 

Baca Juga: Mulai Besok Pertamina Buka Pendaftaran di Website MyPertamina

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI