Harga Tiket Pesawat Kerap Naik Ektrem, Begini Aturan Batas Atas Maskapai dari Kemenhub

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 15:38 WIB
Harga Tiket Pesawat Kerap Naik Ektrem, Begini Aturan Batas Atas Maskapai dari Kemenhub
Ilustrasi membeli tiket pesawat. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kenaikan harga tiket pesawat yang tak wajar untuk penerbangan Jakarta-Singapura. Padahal rincian batas harga tiket pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Seperti diketahui, penumpang pesawat harus merogoh kocek lebih dalam setelah pembatasan penerbangan dibuka kembali pasca-pandemi Covid-19. Penerbangan ke Singapura PP yang biasanya hanya membutuhkan Rp3 juta kini melonjak hingga Rp10 juta. 

Kemenhub juga memperbolehkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat per April 2022. Kebijakan ini menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ketentuan ini juga diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Terbang Masih Tinggi, Sandiaga Uno Minta Maskapai Lakukan Hal Ini

Padahal menurut Permenhub Nomor 20 Tahun 2022 disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tiket pesawat ditentukan dari berbagai komponen. Komponen-komponen tersebut antara lain tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Tambahan dapat dikenakan bila terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut yang mengakibatkan biaya operasional pesawat naik di atas 10 persen dari semula.

Biaya tambahan dikenakan saat terjadi fluktuasi harga bahan bakar, nilai tukar rupiah, hari raya atau liburan, dan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha.

Kemudian, tarif batas bawah penumpang adalah 35% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Maksudnya jika penerbangan dari Kota A ke Kota B di dalam negeri harus membayar paling mahal Rp1 juta maka maskapai boleh mematok tarif terendah yakni Rp350.000. 

Namun, ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk menentukan berapa tarif yang harus dibayarkan penumpang. Pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services).

Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier).

Baca Juga: Endus Dugaan Pelanggaran Kenaikan Harga Tiket Pesawat, KPPU Bakal Panggil Maskapai Penerbangan

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI