Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 13:40 WIB
Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta
Presiden Jokowi (Instagram/@jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin. Lalu, gaji ke-13 Jokowi berapa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu akan disalurkan mulai 1 Juli mendatang. Presiden berhak memperoleh gaji ke-13 sebesar satu kali gaji ditambah satu kali tunjangan. Jika ditotal besaran gaji ke-13 Jokowi mencapai Rp62,74 juta. 

Lalu bagaimana menghitung gaji dan tunjangan Presiden Jokowi? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987  tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. 

Baca Juga: Cek Siapa Penerima Gaji ke-13 2022, Fix Cair 1 Juli Besok!

Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden saat ini dimiliki oleh pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR yakni Rp5.040.000.

Mengacu pada angka tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Kemudian gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta. 

Walau demikian, gaji itu belum termasuk tunjangan yang jumlahnya lebih besar. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta dan wakil presiden Rp22 juta. Jika gaji dan tunjangan ini diakumulasi maka secara kotor presiden mendapatkan penghasilan Rp62,7 juta per bulan dan wakil presiden Rp42,16 juta per bulan. 

Penghasilan ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Singapura diketahui menggaji presidennya 1,4 juta dolar Amerika atau sekitar Rp19,8 miliar dan Malaysia 263.000 dolar Amerika atau Rp3,7 miliar. 

Meski terlihat besar di mata masyarakat Indonesia, gaji ke-13 presiden ini termasuk kecil. Benar saja, Putra Jokowi Kaesang Pangarep bahkan pernah menyindir sang ayah lantaran dirinya punya penghasilan yang lebih besar. Angka kekayaan Kaesang bisa dipastikan lebih dari Rp90 miliar. 

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Plus 50 Persen Tunjangan Cair Per 1 Juli

Pasalnya akhir tahun lalu Kaesang sempat membeli saham senilai Rp92 miliar dari PT Panca Mitra Multiperdana. Kaesang memiliki sekitar delapan persen dari total saham perusahaan tersebut. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI