Suara.com - Indonesia Halal Watch (IHW) menyoroti pembahasan legal ganja yang belakangan terus diperbincangkan di berbagai platform.
"Jadi kita tidak perlu latah soal hukum, apa yang terjadi di Thailand yang melegalkan penggunaan ganja, cukup saja di Thailand. Kita tidak perlu ikutan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, saat ini Indonesia sudah tumbuh dan hidup dengan tatanan hukumnya sendiri serta warna akhlak yang religius sesuai dengan falsafah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa.
Pria yang juga menjabat Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM ini menilai, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah mengatur dengan jelas, yakni ganja hanya boleh digunakan untuk kepentingan kesehatan, penelitian, pendidikan, dan teknologi.
Baca Juga: Menkes: Regulasi Ganja Medis Sebentar Lagi Keluar!
"Tetapi penggunaannya tetap harus ada rekomendasi dari dokter. Bila digunakan untuk mengobati pasien atau untuk orang yang sakit maka wajib meminta izin dari Kementerian Kesehatan," kata dia.
Dengan demikian, ia menegaskan, saat ini DPR tidak perlu kembali mengkaji dan membahas perihal pemanfaatan ganja untuk medis. Ia mendorong DPR untuk tetap berpegang teguh pada UU yang berlaku.
"Materi ganja dan kondisi sosiologis dan teologis bangsa Indonesia masih tetap tidak berubah seperti di Thailand misalnya. Yang tidak boleh atau dilarang adalah bila pemakaiannya disalahgunakan," kata Ikhsan Abdullah
Hal ini ia singgung usai sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong penggunaan ganja untuk medis dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sedang dibahas Komisi III DPR RI.
Hal itu dikatakan Dasco usai menerima audiensi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang berjuang untuk melegalkan ganja bagi medis untuk pengobatan anaknya Pika yang menderita "celebral palsy".
Baca Juga: MUI Akan Kaji soal Ganja Medis
Menurut dia, RDP tersebut akan dilaksanakan secepatnya yaitu pada pekan ini atau paling lambat sebelum masa reses DPR yang dimulai pada pekan depan.
"Kalau sempat RDP pada pekan ini, namun kalau tidak maka sebelum reses dilaksanakannya," ujar Dasco.