Suara.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini berstatus koperasi dalam pengawasan khusus karena proses pembayaran kewajiban terhadap anggota belum tuntas serta proses hukum yang masih berjalan.
Dengan adanya penetapan status ini, Kemenkop UKM memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan Kemenkop.
"Setelah ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus, maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi, Kamis (30/6/2022).
Sehingga, ia menyebut, seluruh perilaku pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kemenkop untuk menjamin tidak ada tindakan pengurus yang merugikan anggota.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Penipuan Investasi Indosurya Tidak Akan Dihentikan
Lebih lanjut, proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Saat ini, proses hukum terus berjalan walaupun para tersangka berinisial HS dan JI sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18), sehingga polisi diminta melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus tersebut dapat segera diproses di pengadilan.
"Bebasnya HS dan JI dari tahanan tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI, sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset," ujar Zabadi.
Pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan menyelesaikan kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada anggota.
Baca Juga: Waspada! Nama Sahrul Gunawan Dicatut Untuk Penipuan, Begini Modusnya
Mengingat proses hukum belum rampung dan masih berjalan, ia mengharapkan aset yang disita penyidik bisa dibuka sehingga dapat diketahui nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggota.
"Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait," katanya.
Menurut Zabadi, Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop terkait aset yang telah disita dari HS sehingga bisa digunakan sebagai pencairan aset (asset based resolution) dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta KSP Indosurya segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/kantor akuntan publik.