Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan diminta segera membuat regulasi baru untuk mempercepat ekspor CPO atau minyak mentah sawit.
Ketua Asosiasi Petani Kepala Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh Utara Kastabuna mengatakan, percepatan ekspor CPO tersebut untuk menormalkan kembali harga tandan buah segar (TBS) sawit.
"Kami meminta Kementerian Perdagangan segera menerbitkan regulasi ekspor CPO. Dengan adanya regulasi tersebut, ekspor minyak sawit mentah bisa dilakukan, sehingga harga sawit kembali membaik," kata Kastabuna.
Ia berpendapat, harga TBS saat ini mengalami penurunan signifikan. Untuk diketahui, harga TBS di tingkat petani Rp1.000 per kilogram. Padahal, harga sebelumnya Rp1.500 per kilogram.
"Padahal, sebelumnya petani sempat tersenyum karena harga sawit di atas Rp2.000 per kilogram. Dengan harga tersebut, membuat kesejahteraan petani meningkatkan. Namun, kini petani mulai kesulitan karena harga yang terus merosot," kata Kastabuna.
Anjloknya harga TBS sawit tersebut, kata Kastabuna, membuat petani lesu dan tidak bersemangat. Harga TBS sawit Rp1.000 per kilogram tidak mampu menutupi biaya operasional seperti perawatan tanaman maupun ongkos pekerja untuk memanen buah.
Kastabuna mengatakan belum adanya regulasi ekspor CPO membuat tangki di sejumlah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Aceh Utara penuh dengan minyak mentah sawit. Dan ini dikhawatirkan pabrik tidak lagi menampung TBS sawit petani.
"Informasi yang kami terima, ekspor CPO mulai berjalan akhir Juli mendatang. Kami prediksi harga TBS sawit kembali naik ketika ekspor CPO atau minyak mentah sawit kembali berjalan," kata Kastabuna.
Baca Juga: Kompak dengan CPO, Harga Sawit Riau Ambrol Minggu Ini Jadi Rp1.865 per Kg