Indonesia Tak Bisa Maksimalkan Kuota Tambahan Haji Tahun Ini, Begini Kata Kemenag

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 07:47 WIB
Indonesia Tak Bisa Maksimalkan Kuota Tambahan Haji Tahun Ini, Begini Kata Kemenag
Indonesia berharap Arab Saudi tetapkan kuota haji 2023 lebih awal. Terutama jika ada penambahan kuota haji. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah terus mengupayakan lobi tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 nanti. Untuk diketahui, Arab Saudi sejatinya sudah memberikan tambahan kuota haji untuk 10 ribu orang kepada Pemerintah Indonesia untuk tahun ini, namun tak bisa dimanfaatkan karena kurangnya waktu.

"Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.

Pemerintah Indonesia, ujar dia, sejak 2019 lalu sudah menerima tambahan kuota haji untuk 10 ribu orang dan punya cukup waktu karena kepastian itu disampaikan pada April 2019 dan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci baru dimulai pada 5 Juli 2019.

"Saat itu memang masih cukup waktu untuk memprosesnya," kata dia.

Baca Juga: Siap Hadapi Puncak Armuzna, Tim Kesehatan Haji Terjunkan 782 Tenaga Kesehatan

Sementara, pada Haji tahun 2022, Indonesia baru menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi perihal penambahan kuota haji pada 21 Juni 2022.

Padahal, batas akhir proses pengurusan visa jamaah haji reguler tanggal 29 Juni 2022 dan penerbangan jamaah ke Tanah Suci terakhir dijadwalkan tanggal 3 Juli 2022.

"Artinya, per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," kata dia.

"Mereka (Arab Saudi) memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: KKHI Daerah Kerja Mekkah Laporkan Sudah 16 Jamaah Haji Indonesia yang Meninggal di Tanah Suci

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI