Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa saat ini revolusi industri 4.0 atau era digitalisasi telah merambah ke berbagai bidang industri termasuk industri perbankan. Oleh karena itu, Ia mengingatkan industri perbankan untuk menyiapkan diri menghadapi era digitalisasi tersebut, sehingga dapat menjaga kualitas layanan kepada nasabah, serta mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha agar tetap selaras mengikuti perkembangan dan mampu meningkatkan SDM untuk industri masa depan," kata Menaker Ida usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022 s.d 2024 antara Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan Serikat Pekerja BNI di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Menurut Ida, digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan bagi dunia usaha termasuk industri perbankan. Karena digitalisasi yang diterapkan secara berkelanjutan di industri perbankan dapat menjaga semangat peningkatan layanan bagi para nasabahnya.
Peningkatan layanan tersebut selain didorong melalui pengelolaan Manajemen Perusahaan yang baik, juga harus didorong oleh hubungan kemitraan yang baik di perusahaan antara pengusaha dengan para pekerja/buruh. Di mana kemitraan yang baik dilakukan dengan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap keterlibatan dan kontribusi pekerja/buruh (Employee Engagment), melalui sarana-sarana hubungan industrial seperti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan LKS Bipartit.
Baca Juga: Berikut 5 Sektor yang Dapat Dimasuki Tenaga Kerja Indonesia di Korea
"Sarana-sarana hubungan industrial tersebut didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur demi keberhasilan dan kelangsung perusahaan serta kesejahteraan bersama," katanya.
Dalam sambutannya, Menaker Ida juga menyampaikan apresiasi kepada tim perunding PKB di PT BNI (Persero) Tbk,
yang telah menyelesaikan perundingan secara kondusif dan lancar.
Menaker pun berpesan, apabila dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, maka upayakan untuk menghindari deadlock dan dispute karena, akan menghabiskan energi dan juga menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.
"Hendaknya mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata. Hal ini untuk menciptakan dan membangun suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan," ujarnya.
PKB antara Manajemen PT BNI dan SP BNI Periode 2022 s.d 2024 ditandatangani oleh Direktur Utama PT BNI, Royke Tumilaar dan Ketua Umum SP BNI, Irfan Ferdiansyah. Turut hadir Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dan Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani.
Baca Juga: Anggap Yenny Wahid Masa Lalu, Cak Imin: Ga Perlu Dibahas