Gandeng Komnas Perempuan dan YLKI, KAI Kaji Sanksi Larangan Naik KRL Seumur Hidup Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:19 WIB
Gandeng Komnas Perempuan dan YLKI, KAI Kaji Sanksi Larangan Naik KRL Seumur Hidup Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Gandeng Komnas Perempuan dan YLKI, KAI Kaji Sanksi Larangan Naik KRL Seumur Hidup Bagi Pelaku Pelecehan Seksual. (Suara.com.Irfan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT KAI (Persero) tengah mengkaji pemberian sanksi dilarang naik kereta api atau blacklist selamanya bagi pelaku pelecehan seksual. Pemberian sanksi ini, diakui KAI menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Corporate Secretary PT KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, perseroan masih mengumpulkan masukan-masukan dari pihak YLKI, Komnas Perempuan, maupun lainnya untuk memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku pelecehan seksual.

"Banyak masukan, misalnya kasih waktu tertentu, karena bisa saja mereka berubah, tapi ada juga yang seumur hidup atau yang lainnya, masukan-masukan ini kami terus kaji, nanti kami melibatkan Komnas dan YLKI," ujarnya dalam konferensi pers di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Namun begitu, tutur Anne, sanksi blacklist ini masih tetap berlaku bagi pelaku pelecehan seksual. Saat ini, KAI juga telah memberikan blacklist pada penumpang pelaku pelecehan seksual tempo lalu.

Baca Juga: Dilarang Naik KRL, KAI Lacak Wajah Pelaku Pelecehan Wanita dan Anak-anak Pakai CCTV Analitik

"Tapi ini masih pro-kontra, tetapi saat ini kami lakukan blacklist sampai nanti aturan terbaru terkait pelecehan seksual," ucap dia.

Anne melihat, sebenarnya jumlah pelecehan seksual di dalam KRL cukup banyak, hanya saja korban tidak melaporkan kepada petugas atau lainnya. Hal ini, ungkap dia, karena korban trauma setelah melapor justru viral di media sosial.

"Jadi kami berharap banyak laporan, karena apa tadi, saya langsung menangani tiga kasus pelecehan di KRL adalah trauma di media sosial, tidak hanya korban tetapi juga keluarganya," jelas dia.

Dalam hal ini, Anne menyatakan, KAI Commuter memiliki saluran privasi yang bisa digunakan korban melaporkan pelecehan seksual lewat nomor telepon di 021121.

Selain itu, tambah dia, KAI Commuter juga akan mendampingi korban untuk memulihkan trauma atas pelecehan seksual yang dihadapi.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Mengintai Anak, Ini Kiat Memulai Edukasi Pada Si Buah Hati

"Bagaimana jaga privasi 021121 24 jam bisa dimaksimalkan, kami siap melayani tim legal, pelayanan perempuan dalam pemulihan traumanya kami siap membantu bekerja."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI