Suara.com - Salah seorang pedagang di Pasar Mandiri, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ida (37) mengatakan, pembeli minyak goreng mengeluhkan sulitnya beli minyak goreng akibat kebijakan aplikasi PeduliLindungi.
“Ribet banget (pakai aplikasi) kalo di Jakarta,” tutur Ida, Rabu (29/6/2022).
Untuk mendapatkan minyak goreng curah subsidi dalam bentuk jeriken yang ditawari oleh retail Indomarco dengan harga Rp14.000 ribu hingga Rp15.500 per kilogram, ia mengaku hanya dapat jatah lima hingga sepuluh jeriken minyak goreng per hari.
Sesuai dengan ucapan Mendag, Ia mengatakan, satu orang hanya diperbolehkan membeli 10 liter minyak goreng curah per hari.
Saat ini, pembeli di warungnya dapat membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP, kemudian memotret NIK pembeli sebagai laporan kepada Indomarco.
Namun, ketika memotret NIK, Ida menyampaikan juga merasa keberatan, sebab gawai yang dimilikinya tidak begitu memadai, sehingga terkendala dalam mengambil gambar.
Hal serupa disampaikan salah seorang pembeli bernama Andy (42) yang mengaku merasa kesulitan jika nantinya membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi. Sebab gawai yang dimilikinya terkadang bermasalah.
Ia mengakui pembelian minyak goreng curah di pasar dengan KTP sudah membuatnya gelisah, karena takut disalahgunakan.
“Kan kita nggak ada yang tahu (NIK KTP) diapain,” ujarnya
Baca Juga: 6 Cara Penjual Daftarkan Penjualan Minyak Goreng di PeduliLindungi
Ida dan Andy berharap ke depannya penjualan minyak goreng curah tak perlu lagi menggunakan KTP ataupun aplikasi PeduliLindungi.