Suara.com - Mengalami kecelakaan di jalan saat mengendarai kendaraan tentu tidak diharapkan. Namun, jika hal ini terjadi padamu berikut cara klaim kecelakaan dari Jasa Raharja sebagai hak asuransi pada korban kecelakaan.
Jasa Raharja merupakan asuransi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperuntukan bagi para pengguna jalan, meliputi penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki.
Jenisnya dibagi menjadi dua yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga seperti tertera dalam UU No 33 Tahun 1964.
Cara klaim kecelakaan dari Jasa Raharja seperti dilansir dari website resminya.
Baca Juga: Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya Dinyatakan Layak Jalan, Polisi: Sopirnya Ngantuk
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.
2. Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas korban asli dan fotokopi meliputi KK, KTP, dan Surat Nikah
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja
5. Mengisi formulir di bawah ini:
Baca Juga: Sopir Bus Pariwisata yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tasikmalaya Terancam 15 Penjara
a. Formulir pengajuan santunan
b. Formulir keterangan singkat kecelakaan
c. Formulir kesehatan korban
d. Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung seperti di bawah ini.
Dokumen untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:
1. Laporan polisi
2. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
3. Fotokopi KTP korban
Dokumen untuk korban luka-luka hingga cacat yaitu:
1. Laporan polisi
2. Keterangan cacat permanen dari dokter yang merawat korban
3. Fotokopi KTP korban
4. Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen
Dokumen bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:
1. Laporan polisi
2. Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
3. Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris
4. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
5. Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
6. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)
7. Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit
Dokumen bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu:
1. Laporan polisi
2. Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
3. Fotokopi KTP korban serta ahli waris
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
6. Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)
Demikian dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan asuransi dari Jasa Raharja. Jika semua dokumen sudah diserahkan maka hanya tinggal menunggu proses pencairan beres.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni