Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan: Pajak Holywings Bikin Usaha Lain Cemburu

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:29 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan: Pajak Holywings Bikin Usaha Lain Cemburu
Suasana Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat usai di segel Satpol PP Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada dugaan penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings yang berdampak pada penerimaan daerah, terutama sektor pajak.

"Itu ada implikasi pajak dan lain-lain tapi intinya bahwa Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra usai menghadiri seminar ekonomi bisnis DKI 2022 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Meski begitu, ia tidak merincikan dampak kerugian yang timbulkan akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut.

Ditemui terpisah, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengatakan, Holywings bukan bagian dari asosiasinya.

Baca Juga: James Bond Cs Geruduk Holywings Pekanbaru: Kami Minta Angkat Kaki dari Tanah Melayu!

Namun demikian, ia mengatakan, selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran, namun operasionalnya juga meliputi hiburan.

"Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran? Makanya dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25 persen," ucapnya.

Hari ini, Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota sebanyak 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).

"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.

Baca Juga: Gegara Ulah Holywings, Pemprov DKI Kehilangan Pendapatan Dari Sektor Pajak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI