Program Tax Amnesty Akan Berakhir, Kemenkeu Kantongi Penerimaan Rp 39 Triliun

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:42 WIB
Program Tax Amnesty Akan Berakhir, Kemenkeu Kantongi Penerimaan Rp 39 Triliun
Wajib pajak mengantre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang 2 hari berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 30 Juni 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan terus meningkat tajam.

Mengutip data DJP hingga pukul 10:00 Wib pada Selasa (28/6/2022) jumlah peserta yang sudah mengikuti program ini mencapai 160.433 ribu Wajib Pajak (WP).

Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan.

Total nilai harta bersih sudah tercatat Rp390,1 triliun, dimana jumlah PPh yang berhasil dikumpulkan Rp39,5 triliun.

Baca Juga: Bukalapak Kembali Aktifkan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sementara itu deklarasi harta yang disampaikan di dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp337, sedangkan deklarasi harta dari luar negeri sudah mencapai Rp37,5 triliun.

Sementara penempatan instrumen investasi yang dipilih oleh para WP sudah mencapai Rp15,6 triliun. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI