Suara.com - Pemerintah memastikan implementasi penerapan pajak karbon kembali ditunda. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beralasan, penundaan karena melihat situasi ekonomi global yang saat ini tidak menentu akibat invasi Rusia ke Ukraina.
Asal tahu saja, kebijakan carbon tax semulanya direncanakan pada April 2022, namun ditunda ke Juli 2022 dan kini implementasinya kembali ditunda pemerintah.
"Pajak karbon ini perlu dikalkulasi penerapannya supaya berdampak positif, bukan hanya untuk domestik, tapi juga global," ujar Sri Mulyani saat rapat dengan Banggar DPR di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Meski penerapannya ditunda, Sri Mulyani memastikan, peraturan dan regulasinya akan tetap disusun oleh pemerintah dengan sebaik mungkin, sebelum aturan ini benar-benar terbit.
Baca Juga: Gejolak di Sektor Energi, Menkeu Sri Mulyani Cari Waktu Tepat Untuk Terapkan Pajak Karbon
"Tapi di dalam peraturan dan regulasinya tetap kita susun karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Tak hanya itu alasan penundaan kebijakan juga untuk mencari waktu yang tepat, mengingat saat ini ada gejolak energi di sektor energi.
Ia menegaskan, saat ini pemerintah jua sedang mengatasi ketidakpastian yang berasal dari global terutama harga-harga energi yang bergejolak.
"Nah hal yang seperti ini harus kita kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya pajak karbon," jelasnya.
Baca Juga: Holding BUMN Jasa Survei Dukung Rencana Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon