Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Luhut: Masih Sosialisasi Dua Minggu

Senin, 27 Juni 2022 | 18:45 WIB
Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Luhut: Masih Sosialisasi Dua Minggu
Ilustrasi Luhut Binsar Pandjaitan (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sistem pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi masih tahap sosialisasi selama dua minggu.

Menurutnya, perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Menko Luhut dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Untuk sementara waktu, selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Nantinya kita lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya," jelas Luhut.

Evaluasi dan monitoring ini dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR. Tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan untuk melihat teknis dari proses jual - beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen.

Hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000,00/Liter atau Rp15.500,00/Kilogram.

Baca Juga: Beli Minyak Curah Pakai PeduliLindungi, Emak-emak di Medan: Merepotkan, Jadi yang Gak Ada Ponsel Android Gimana?

"Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI