Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir terus bekerja sama dengan penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah dan membasmi praktik kecurangan bisnis di BUMN-BUMN.
Menurut Erick Thohir, kerja sama telah banyak membuahkan hasil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan kasus korupsi. Salah satunya adalah dengan penetapan tersangka baru dalam kasus pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia.
"Memang sejak awal pun kita melibatkan tentu lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK dalam pencegahan dan tentu bersama Kejaksaan dalam hal perbaikan dari pada sistem yang akan dijalankan," ujar Erick dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia menuturkan, program bersih-bersih ini semata-mata untuk membuat proses bisnis BUMN menjadi lebih transparan. Sehingga, hasilnya bisa berkontribusi lebih besar untuk masyarakat dan negara.
Baca Juga: Perusahaan Erick Thohir Perkenalkan Tim Manajemen Baru dan Transformasi Bisnis
"Dan tegas tentu kita akan juga mendorong program lainnya yang saya belum bisa sampaikan hari ini, karena tadi baru diskusi insyaallah, bagaimana kalau kita berkolaborasi profesional transparan hasilnya bisa menyeluruh," jelas Erick.
Mantan Bos klub Inter Milan ini menambahkan, BUMN-BUMN juga diminta untuk bisa mengintervensi ketidakseimbangan ekonomi dengan membantu negara keluar dari krisis-krisis yang ada.
"Misalnya, di mana bapak Presiden hari ini sedang sangat konsen karena memang pangan ini sangat bergejolak termasuk energi," ucap Erick.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Maskapai Garuda Indonesia. Dua tersangka itu yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo.
Sementara total kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp8,8 triliun. Kerugian ini diklaim disebabkan oleh proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang tidak dilakukan sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta business judgment rule.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Garuda, Erick Thohir: Bagian Program Bersih-bersih BUMN