Kemenkop UKM Ungkap Solusi Jangka Pendek-Panjang Tangani Koperasi Bermasalah

Kamis, 23 Juni 2022 | 20:05 WIB
Kemenkop UKM Ungkap Solusi Jangka Pendek-Panjang Tangani Koperasi Bermasalah
Gedung Kementerian Koperasi dan UKM di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mengungkapkan solusi jangka pendek hingga panjang dalam menyelesaikan koperasi-koperasi yang telah masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menjelaskan, solusi jangka pendek penyelesaian pembayaran homologasi putusan PKPU delapan Koperasi bermasalah adalah dengan mendorong pelaksanaan RAT dan apabila terdapat dugaan penggelapan aset oleh pengurus lama, akan dilakukan penegakan hukum.

Adapun delapan koperasi itu di antaranya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya Cipta, Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan KSP Timur Pratama Indonesia.

"Sedangkan solusi jangka panjang adalah penyempurnaan regulasi pengawasan KSP serta penanganannya, apabila koperasi telah dinilai gagal bayar," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Rugikan Nasabah Rp260 Miliar, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Dituntut Penjara 5 Tahun

Menurut Agus, penyelesaian delapan koperasi bermasalah ini tidak mudah. Semua dilakukan secara berproses. Sehingga tidak serta merta menuntut segera adanya penyelesaian.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penanganannya tak lepas dari aturan hukum yang memiliki dampak satu sama lain. Sementara di satu sisi, penyelesaian diajukan secara perdata lewat homologasi, satu sisi melalui jalur hukum atau secara pidana.

"Dalam hal ini yang perlu ditegaskan adalah, homologasi dilakukan berdasarkan asset based resolution, jika diproses hukum pidana, maka aset disita tak bisa dijual, sehingga sulit untuk melakukan penggantian, dan homologasi tidak bisa berjalan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI