Menko Airlangga Janji Ganti Rugi Rp10 Juta Per Sapi yang Dimusnahkan Akibat Wabah PMK

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:46 WIB
Menko Airlangga Janji Ganti Rugi Rp10 Juta Per Sapi yang Dimusnahkan Akibat Wabah PMK
Ternak mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berjanji akan mengganti rugi atas pemusnahan paksa terhadap hewan ternak yang terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan setiap hewan ternak yang positif PMK dan dilakukan pemusnahan paksa akan mendapat ganti rugi sebesar Rp10 juta per sapi dari pemerintah.

"Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Menko Airlangga usai Ratas di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Dalam ratas tersebut Menko Airlangga juga bilang Presiden Jokowi juga meminta untuk ketersedian obat-obatan terkait PMK harus tersedia dengan baik, begitu juga dengan petugas vaksinator.

Baca Juga: Hewan Ternaknya Dipaksa Mati Karena PMK, Pemerintah Siapkan Ganti Rp 10 Juta per Ekor untuk Peternak UMKM

"Arahan bahwa untuk obat-obatan untuk terus disiapkan, dan jumlah vaksinator juga dilengkapi dan seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran daripada hewan juga kontrol terhadap mereka yang ke luar masuk peternakan artinya bio hazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier dari pada virus ini untuk terus dijaga," paparnya.

Airlangga mengatakan hingga saat ini zona merah penularan virus PMK telah mencapai 1.765 Kecamatan dari sekitar 4.614 Kecamatan yang sudah terjangkit wabah PMK.

"Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruhnya detail akan dimasukan dalam instruksi Mendagri," kata Menko Airlangga.

Dari rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut agenda rapat memang secara khusus membahas tentang perkembangan dan penanganan kasus penyakit mulut dan kuku.

"Dari hasil pembahasan maka dapat disetujui bahwa pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti dipenanganan Covid-19, di PPKM ini akan diberikan larangan dari pada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak itu di daerah level kecamatan yang terdampak dari pada penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah," papar Menko Airlangga.

Baca Juga: Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pemkot Tanjungpinang Setop Pasokan Sapi dari Luar Provinsi Kepri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI