Pemerintah Gunakan Dana COVID-19 dan PEN untuk Pengadaan 29 Juta Vaksin PMK

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:45 WIB
Pemerintah Gunakan Dana COVID-19 dan PEN untuk Pengadaan 29 Juta Vaksin PMK
Petugas posko Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pemkab Aceh Besar memeriksa dan mengobati sapi yang terinfeksi PMK di Montasik, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (21/5/2022). (ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah setuju pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak diambil dari dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Disetujui untuk pengadaan vaksin, khusus pada tahun ini itu sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait dengan penanganan PMK pada hewan ternak di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6/2022).

Ia mengatakan, presiden juga meminta agar jajaran kementerian dan lembaga terkait menyiapkan obat-obatan dan tenaga penyuntik vaksin serta menjaga mekanisme pengawasan hewan ternak di berbagai titik.

Selain itu, presiden, kata dia, setujui struktur satgas penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Minta Bantuan 25 Ribu Vaksin PMK

Kepala Satgas Penanganan PMK yang juga menjabat Kepala BNPB Suharyanto menyebut, pihaknya segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.

"Tentu saja dalam bertugas ini kami akan berusaha secepat mungkin karena kami sudah punya model pada saat penanganan COVID-19 sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan COVID-19 yang saat ini juga masih berjalan ini, akan kami terapkan dalam penanganan PMK," kata Suharyanto.

Pihaknya juga akan melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah khususnya daerah-daerah yang masuk zona merah PMK.

"Mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati, dan wali kota menyiapkan sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin," pungkasnya.

Baca Juga: KPU Tanjungpinang Usulkan Anggaran Pemilu 2024 Rp38 Miliar: Lebih Besar dari 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI