Kasus Asuransi Kresna Life Bikin Masyarakat Merana, Nasabah: Ada Faktor Kelalaian OJK

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2022 | 12:23 WIB
Kasus Asuransi Kresna Life Bikin Masyarakat Merana, Nasabah: Ada Faktor Kelalaian OJK
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - OJK diminta mencabut sanksi Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) atas PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life agar perusahan tersebut segera memenuhi kewajiban mereka kepada nasabah.

Menurut salah satu nasabah Kresna Life, Tan, kesalahan tidak bisa sepenuhnya dilemparkan atas pihak Kresna Life saja, tapi faktor kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan.

Ia menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Kresna Life hingga sedemikian besar tidak mungkin bisa berjalan dalam waktu lama jika OJK mengawasi dengan benar. Namun hanya karena kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan maka nasabah akhirnya menjadi korban.

Nasabah berharap, OJK mempertimbangkan dengan seksama bahwa sejak Juni 2020 Kresna Life sudah beritikad baik dan sedang berusaha terus memperbaiki kesalahan dengan membayar lunas polis dengan nilai di bawah 50 juta.

Baca Juga: 7 Tips Menghindari Bahaya Pinjol Ilegal

Sedangkan ntuk polis diatas 50 juta Kresna melakukan cicilan kepada nasabah-nasabah yang sudah mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

"Tapi karena kendala sanksi PKU OJK yang sudah satu tahun lebih, Kresna tidak dapat berniaga sehingga pembayaran cicilan ke nasabah jadi terhenti," ujar Tan.

Para nasabah juga meminta itikad baik dari OJK dengan mengambil langkah yang bisa menyelamatkan nasabah, misalnya mencabut PKU untuk jangka waktu tertentu sehingga memungkinkan investor baru masuk. Di samping itu, OJK juga terus memonitor terlaksananya pembayaran Kresna Life ke nasabah.

"Begitu pula kuasa hukum nasabah Dr. Benny Wulur akan terus mengawasi pembayaran kepada nasabah-nasabah. Pejabat OJK menyatakan bahwa aspirasi nasabah akan disampaikan ke pimpinan dan akan mengadakan meeting tripartite secepatnya antara Kresna, OJK dan nasabah agar tercapai solusi baik untuk nasabah," kata Tan.

Selanjutnya revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life yang diterima OJK pada 30 Mei 2022 masih dalam proses analisa, tetapi sekilas dinilai masih belum ada langkah signifikan sebagai upaya penambahan modal.

Baca Juga: OJK Perlu Pertegas Aturan Business Judgment Rule

Sehingga, OJK masih mendorong pihak Kresna Life untuk memberikan rencana tersebut dan juga agar dibuat wacana pemenuhan bertahap dan menjaga agar arus kas tetap bisa membayar nasabah.

"Menanggapi hal ini, maka Associate Lawyer, Ibu Ruth menyampaikan agar OJK dapat mencabut sanksi PKU Kresna karena hal tersebut dijadikan alasan menghentikan pembayaran cicilan ke nasabah, dimana menurut Kresna, selama PKU belum dicabut maka tidak ada investor yang mau bekerja sama dan menyuntik dana," kata Tan, dikutip dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI