Suara.com - Masyarakat kini bisa membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 maksimal 10 liter. Aturan ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dengan syarat membawa satu kartu tanda penduduk (KTP).
"Pak Sekjen Pak Oke (Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan) ini yang punya tanggung jawab. Kita sekarang boleh (membeli minyak goreng curah) masyarakat, kemarin hanya beli satu KTP untuk 2 liter, sekarang boleh 10 kg eh 10 liter, boleh. Jadi kita boleh sekarang beli 10 liter untuk 1 KTP," kata Mendag Zulkifli Hasan seusai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Kamis (23/6/2022).
"Boleh juga kalau yang beli 1 liter itu, kalau dibawa ke gang ke RT-nya, ada warung kecil, dijadikan (kemasan) 100 mili, 200 mili, ya. Ya untung-untung sedikit boleh lah," sambung Mendag.
Dalam kesempatan yang sama, politisi PAN itu juga mengungkapkan pada pekan depan Kemendag akan mengundang para pengusaha produsen minyak goreng terkait rencana kebijakan minyak curah diubah menjadi minyak kemasan sederhana.
Baca Juga: Kejagung Sebut Eks Mendag M Lutfi Bongkar-bongkaran saat Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
"Nanti masyarakat, ibu-ibu kalau belanja ke supermarket, ada minyak goreng yang harganya Rp14 ribu, dengan merek Minyak Kita yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Harganya Rp14 ribu, kemasannya bagus, bisa nanti secara bertahap ditemukan di supermarket-supermarket. Dan kalau minyak curah tidak bisa karena nanti kalau pecah repot," kata dia.
Selain itu, Mendag mengaku akan berupaya menstabilkan harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng curah dalam waktu dua minggu, dari target semula satu bulan.
"Saudara saudara, ini hari Kamis, seminggu saya. Saya janji target sebulan, tapi saya yakin dua minggu, harga minyak goreng curah Rp14 ribu stabil, aman, di mana-mana, dua minggu gitu,' kata Mendag.