Alasan PT KAI Blacklist Seumur Hidup Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 17:14 WIB
Alasan PT KAI Blacklist Seumur Hidup Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api
Viral aksi pelecehan seksual di kereta api, penumpang pria diam-diam mencoba meraba paha wanita di sebelahnya. (Twitter/@selasarabu_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari. KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.juta.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI