6 Cara Cek Bansos PKH, Perhatikan Poin Utama Agar Terhindar Hoaks

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 16:46 WIB
6 Cara Cek Bansos PKH, Perhatikan Poin Utama Agar Terhindar Hoaks
Ilustrasi [Antara/OJT/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini beredar kabar bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua setelah bantuan tahap pertama rampung disalurkan Juni 2022 ini. Cek bansos PKH diperlukan untuk memastikan apakah keluarga anda berhak atas bantuan ini. 

Kendati demikian, melalui pernyataan resminya Kemensos menyebutkan tidak pernah membuat website yang digunakan untuk pendaftaran PKH. Pesan singkat yang beredar lewat aplikasi Whatsapp tersebut adalah hoaks.

Kemensos menekankan seluruh penerima PKH adalah masyarakat yang namanya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Pendaftaran pribadi sebagai penerima PKH ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi tersebut hanya bisa diunduh lewat Playstore atau Appstore.

Baca Juga: Buronan Kasus Bansos Covid-19 Mitsuhiro Tanaguchi Akhirnya Dideportasi Ke Jepang

Pendaftaran kemudian dilakukan dengan mengisi data-data yang diperlukan lewat aplikasi tersebut seperti NIK dan Nomor KK. Kementerian kemudian akan melakukan verifikasi apakah datamu valid dan berhak masuk dalam daftar penerima PKH.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati apabila mendapatkan pesan terkait bantuan tersebut. Informasi mengenai bantuan sosial juga hanya bisa didapatkan melalui website resmi dan Instagram Kemensos. 

Seperti tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan PKH 2022 lewat situs pkh.kemensos.go.id bantuan PKH akan diberikan kepada lima kategori keluarga yakni keluarga yang memiliki ibu hamil, lansia, anak usia dini, pelajar sekolah, dan penyandang disabilitas. Namun tidak semua kategori bisa mendapatkan Rp3 juta. Berikut rinciannya.

1. Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan

Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan

Baca Juga: Didampingi Mensos Bagikan Bansos di Serang, Jokowi: Tidak Boleh untuk Beli Rokok!

Siswa SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan

Siswa SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan

Siswa SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan

Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Jika anda memenuhi persyaratan di atas, cara cek BLT PKH adalah sebagai berikut:

1. Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id 

2. Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda

3. Ketik nama penerima sesuai KTP

4. Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh"  untuk mendapatkan kode baru.

5. Lalu klik tombol cari data

6. Jika data penerima PKH benar maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos yang diterima, dan status penyaluran bansos. Dana bantuan PKH dapat dicek melalui rekening masing-masing.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI