Suara.com - Baru-baru ini beredar kabar bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua setelah bantuan tahap pertama rampung disalurkan Juni 2022 ini. Cek bansos PKH diperlukan untuk memastikan apakah keluarga anda berhak atas bantuan ini.
Kendati demikian, melalui pernyataan resminya Kemensos menyebutkan tidak pernah membuat website yang digunakan untuk pendaftaran PKH. Pesan singkat yang beredar lewat aplikasi Whatsapp tersebut adalah hoaks.
Kemensos menekankan seluruh penerima PKH adalah masyarakat yang namanya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pendaftaran pribadi sebagai penerima PKH ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi tersebut hanya bisa diunduh lewat Playstore atau Appstore.
Pendaftaran kemudian dilakukan dengan mengisi data-data yang diperlukan lewat aplikasi tersebut seperti NIK dan Nomor KK. Kementerian kemudian akan melakukan verifikasi apakah datamu valid dan berhak masuk dalam daftar penerima PKH.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati apabila mendapatkan pesan terkait bantuan tersebut. Informasi mengenai bantuan sosial juga hanya bisa didapatkan melalui website resmi dan Instagram Kemensos.
Seperti tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan PKH 2022 lewat situs pkh.kemensos.go.id bantuan PKH akan diberikan kepada lima kategori keluarga yakni keluarga yang memiliki ibu hamil, lansia, anak usia dini, pelajar sekolah, dan penyandang disabilitas. Namun tidak semua kategori bisa mendapatkan Rp3 juta. Berikut rinciannya.
1. Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
Baca Juga: Buronan Kasus Bansos Covid-19 Mitsuhiro Tanaguchi Akhirnya Dideportasi Ke Jepang
Siswa SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan