Whatsapp Hingga Facebook Terancam Tak Bisa Digunakan di Indonesia Setelah 20 Juli 2022

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 15:33 WIB
Whatsapp Hingga Facebook Terancam Tak Bisa Digunakan di Indonesia Setelah 20 Juli 2022
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut, masih ada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup privat asing yang hingga kini belum melakukan pendaftaran.

Hal ini sebagaimana disampaikan Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi yang menjelaskan, hingga kini baru Tiktok dan Linktree saja yang sudah melakukan pendaftaran resmi.

"Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," kata Dedy dalam keterangan resmi yang dibagikan di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Merujuk pada data yang disampaikan melalui PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id) ada 68 PSE lingkup privat asing yang sudah terdaftar. Sedangkan PSE domestik yang sudah terdaftar mencapai 4483. 

Baca Juga: Kominfo dan TNI AL Tertibkan Frekuensi Radio Maritim

Beberapa aplikasi terpantau belum terdaftar di laman resmi tersebut, diantaranya Whatsapp, Facebook hingga Google.

Kominfo memberi batas pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022. Bagi PS yang melewati tenggat waktu yang ditentukan maka layanannya akan diblokir di Indonesia.

Ia mengatakan, Kominfo masih adakan melakukan identifikasi layanan mana saja yang belum mendaftar dan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait.

"Jadi di Indonesia ini kita punya yang namanya KBLI (klasifikasi buku lapangan industri) yang dikeluarkan oleh BPS. Di situ kita bisa cek, misalnya, game lokal itu kementerian lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf, misalnya," kata dia.

Setelah diperiksa ulang di KBLI dan koordinasi terkait, PSE lantas diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan mereka belum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Viral Curhat Karyawan Ungkap WhatsApp-nya Disadap Oleh Kantor, Netizen Curiga Lokasi Kerjanya

Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya maka akan langsung dilakukan pemutusan akses.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI