Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut kini masyarakat boleh membeli minyak goreng curah lebih dari 2 liter per hari. Namun, dibatasi hanya boleh membeli 10 liter per hari minyak goreng curah.
Masyarakat, lanjut dia, tetap menyertakan KTP dalam pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 liter per hari.
"Mulai hari ini boleh sampai 10 liter," ujar Mendag Zulhas saat mengunjungi pedagang minyak goreng curah di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).
Dia menuturkan, distribusi yang sudah lancar jadi alasan dijalankannya kebijakan ini. Menurut Zulhas, beberapa toko saat ini memiliki stok minyak goreng curah yang melimpah.
Baca Juga: Mendag Zulhas, Pedagang Mengeluh: Harga Bahan Pokok Terus Naik, Nih!
"Karena terus terang ini sudah lancar (distribusi). Jadi bisa pasokannya sudah lebih banyak daripada yang beli," imbuhnya.
Kebijakan ini, lanjut dia, semata-mata untuk membantu para pedagang UMKM yang membutuhkan minyak goreng curah sebagai bahan produksinya.
"Pertimbangannya itu UMKM kecil yang di kampung-kampung, kalau di sini kota, kalau di daerah kan. Saya dapat laporan di warung itu stoknya lebih, karena harganya sudah stabil jadi orang tidak berebut lagi, kalau masyarakat umum ya boleh-boleh saja," pungkas Mendag.