Apa Itu e-materai? Begini Penjelasan Lengkap dan Cara Menggunakanya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 10:31 WIB
Apa Itu e-materai? Begini Penjelasan Lengkap dan Cara Menggunakanya
Materai 10.000 mulai berlaku. (antarasumbar/Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dengan ketentuan:

1. Menyebutkan penerimaan uang;

2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga: Dokumen-dokumen Ini Dibebaskan dari Materai Oleh Pemerintah

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI