Suara.com - Kementerian BUMN, KPK dan Kejagung pada Senin (20/6/2022) lalu digeruduk ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Selamatkan Negara (GPSN)
Aksi ini menuntut Menteri BUMN Erick Thohir secepatnya mencopot Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) atau MIND ID Hendi Prio Santoso.
Alasannya, karena selama menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi diduga kuat sengaja melakukan intervesi jual beli saham sejumlah perusahaan, seperti PT Saka Energi Exploration Production BV (SEEPBV) dan PT Sunny Ridge Offshore Limited (SROL), keduanya diketahui masih dalam kendali BUMN.
“Sekitar 70 juta dolar AS atau sekitar Rp98 miliar dipergunaakan untuk membeli saham kepemilikaan, angka yang begitu drastis menimbulkan polemik,” kata Koordinator Aksi Wiba Ahmad.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN Kab Kolaka Timur, KPK Telisik Peran Bupati Muna La Ode
Massa juga meminta KPK segera menyelidiki dugaan korupsi yang ada di PT Saka Energi Indonesia.
“Terkait kasus yang menjerat Saka Energi di antaranya adalah proses akuisisi sebesar 20 persen Participating Interest (PI) di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah. Perlu diketahui bahwa perusahaa PT Saka Energi adalah anak perusahaan PT PGN,” kata Wiba.
Tidak hanya itu, Wiba juga menuturkan, pembayaran pada awal tahun 2015 silam melalui Cash Call Payment ke PT Sunny Ridge di Singapura. Namun, pada Maret 2015, valuasi yang dilakukan Deloitte diperkirakan sampai dengan 2026.
“Diduga juga ada kejanggalan proses akuisisi berdasarkan catatan pajak. Dugaan jumlah kerugian negara diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar 101,05 juta dolar As dan nilai akhir investasi pada laporan keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar 31,78 juta dolar AS,” kata dia.
“Perlu diketahui, sejak Februari dan Desember 2015, Saka Energi juga menerima pinjaman dari pemegang saham sebesar 77,61 juta dolar AS dan 283,12 juta dolar AS. Fasilitas peminjaman pertama akan jatuh tempo pada 6 Januari 2023. Sementara fasilitas pinjaman kedua diperpanjang sampai dengan 1 Desember 2025. Sebanyak 50 persen dari total fasilitas pinjaman harus dilunasi paling lambat 1 Desember 2024 dan sisanya paling lambat 1 Desember 2025,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Periksa Dua Direktur PT. Summarecon, KPK Telisik Aliran Uang Suap Izin Bangun Apartemen di Jogja
Sehingga, GPSN mendesak Erick Thohir untuk memecat Hendi Prio Santoso sebagai Direktur MIND ID dan menindak dugaan kasus yang mungkin menjerat Hendi Prio Santoso.
Massa GPSN menuntut 4 poin dalam aksi kali ini, di antaranya:
- Menuntut Erick Thohir segera mencopot Hendi Prio Santoso sebagai Direktur MIND ID
- Erick Thohir gagal dan tak layak sebagai calon presiden jika tidak berani mencopot Dirut MIND ID yang terindikasi korupsi
- Mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak terhadap kasus Hendi Prio Santoso.
- Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk kasus merugikan negara.