Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan penghentian sementara (suspend) perdagangan efek PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) sejak Agustus 2020 hingga saat ini. Suspensi ETWA akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022, jika tidak ada pencabutan emiten kelapa sawit ini akan terancam delisting.
Menanggapi hal ini perseroan mengaku telah memenuhi syarat pembukaan penghentian sementara saham perseroan, sehingg BEI dapat membuka suspend tersebut.
Direktur ETWA Francisco Jr Amante Colinares menjelaskan, sebagai syarat terakhir yang diberikan BEI untuk membuka suspend adalah penyelenggaraan paparan publik untuk memaparkan perkembangan kinerja perseroan.
“Syarat terakhir yang diminta bursa adalah paparan publik, sehingga dengan paparan publik ini, dalam waktu dekat BEI membuka suspend saham perseroan,” kata Amante dalam paparan publik di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Bangun Pabrik Kelapa Sawit, Emiten ETWA Rogoh Kocek Rp150 Miliar
Untuk diketahui, ETWA mengalami suspend sejak 31 Agustus 2020 karena belum menyampaikan laporan keuangan 2019 dan denda keterlambatan. Terkait kewajiban itu telah disampaikan 12 Januari 2021.
Amante melanjutkan, akan terus memperhatikan kelangsung usaha perseroaan apalagi setelah masuknya investor ke Perseroan melalui Private Placement, sehingga kesulitan terkait permodalan telah berhasil diatasi, ETWA semakin percaya diri dalam menjalankan roda bisnisnya.
Salah satu langkahnya, dengan rencana akan membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Adapun nilai investasi untuk membangun PKS tersebut di taksir sekitar Rp150 miliar.
"Ini menunjukkan bahwa going concern yang dilakukan perseroan terus berjalan dan tentunya bisa mendapatkan revenue," katanya.
Baca Juga: IHSG Hari Ini Diprediksi Melemah Ikuti Tren Pasar Saham Regional