Kereta Argo Sindoro Seruduk Mobil Avanza di Tambun, KAI: Hati-hati, Tengok Kanak-Kiri Sebelum Melintas

Selasa, 21 Juni 2022 | 16:53 WIB
Kereta Argo Sindoro Seruduk Mobil Avanza di Tambun, KAI: Hati-hati, Tengok Kanak-Kiri Sebelum Melintas
Kereta Argo Sindoro Seruduk Mobil Avanza di Tambun, KAI: Hati-hati, Tengok Kanak-Kiri Sebelum Melintas. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir mengalami tabrakan dengan sebuah mobil Toyota Avanza saat melintas di perlintasan liar daerah Cikarang-Tambun, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 10.54 WIB.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel.

"Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Saat ini, tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro.

Baca Juga: Imbas Kereta Api Argo Sindoro Tabrak Avanza Dekat Stasiun Tambun, Perjalanan KRL Terhambat

"Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," imbuh dia.

Eva menuturkan, perlintasan liar di KM 34+4/5 sementara akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, pertama untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian kedua, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud penjelasan pertama dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI