8 Cara Beli Kucing dari Luar Negeri dan Izin Dibawa ke Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 Juni 2022 | 14:42 WIB
8 Cara Beli Kucing dari Luar Negeri dan Izin Dibawa ke Indonesia
Potret kucing (pixabay/@webandi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memelihara kucing sebagai binatang kesayangan menjadi hobi banyak orang. Tak jarang mereka rela merogoh kocek mahal untuk mendatangkan ras-ras unggulan dari mancanegara.

Cara beli kucing dari luar negeri ternyata tidak mudah. Ada beragam prosedur yang wajib dipatuhi. 

Contoh jenis kucing yang menjadi primadona di Indonesia adalah American Shorthair. Kucing ini menjadi hewan peliharaan favorit karena perilakunya yang manis dan cerdas.

Mereka juga dikenal memiliki sikap yang lembut sehingga cocok menjadi sahabat anak-anak serta tidak mudah bertengkar dengan hewan peliharaan lain. Kucing ini didatangkan dari Amerika. Ras yang sejenis juga banyak berkembang di Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. 

Baca Juga: Ular Masuk ke Rumah, Malah Dijadiin Mainan Baru Gerombolan Kucing Peliharaan

Mengutip website karantina.pertanian.go.id berikut cara beli kucing dari luar negeri. Pertama pengimpor kucing yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat berbagai dokumen antara lain:

1. Sertifikat bukti kesehatan dari negara asal;

2. Dikirim ke tempat pemasukan hewan yang telah ditetapkan;

3. Dilaporkan kepada petugas untuk selanjutnya dilakukan karantina sesuai prosedur;

4. Buku vaksin sebagai bukti telah menerima vaksin wajib seperti rabies;

Baca Juga: Salut! Aksi Heroik Petugas Damkar Selamatkan Anak Kucing Terjebak di Atas Tiang Penyangga Tol Becakayu

5. Hasil uji laboratorium dari negara asing;

6. Surat izin pemasukan dari pemerintah provinsi atau kabupaten;

7. Persetujuan impor barang;

8. Airway Bill

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri menjelaskan beberapa prosedur membawa binatang peliharaan dari luar negeri termasuk kucing sebagai berikut.

Hewan peliharaan seperti anjing dan kucing dapat dibawa ke Indonesia, melalui prosedur sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan perizinan kepada Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian. Informasi spesifik terkait hewan peliharaan (jenis, ras, usia, warna, dan keterangan lainnya) harus disebutkan secara jelas dalam surat tersebut;

2. Lampirkan dokumen pendamping sertifikat kesehatan dari dokter hewan;

3. Lampirkan dokumen pendamping sertifikat vaksinasi rabies dari dokter hewan (berlaku maksimal satu bulan sebelum keberangkatan ke Indonesia).

4. Seluruh dokumen pendamping harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum Rumania (Ministerul de Justitie); Bagian Konsuler (Directia Consulara) di Kementerian Luar Negeri Rumania (Ministerul Afacerilor Externe al Romaniei); dan KBRI Bucharest.

Kementerian Pertanian Indonesia akan mengeluarkan surat keterangan yang berlaku selama satu bulan untuk mendapatkan izin masuk ke Indonesia bagi hewan peliharaan (izin impor) dari karantina hewan di Terimal A, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Prosedur yang sama juga berlaku untuk membawa hewan peliharaan keluar Indonesia (izin ekspor).

Hewan peliharaan penular rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan sebagainya, tidak diperkenankan masuk ke wilayah bebas rabies, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Madura, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI