8 Cara Beli Kucing dari Luar Negeri dan Izin Dibawa ke Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 Juni 2022 | 14:42 WIB
8 Cara Beli Kucing dari Luar Negeri dan Izin Dibawa ke Indonesia
Potret kucing (pixabay/@webandi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memelihara kucing sebagai binatang kesayangan menjadi hobi banyak orang. Tak jarang mereka rela merogoh kocek mahal untuk mendatangkan ras-ras unggulan dari mancanegara.

Cara beli kucing dari luar negeri ternyata tidak mudah. Ada beragam prosedur yang wajib dipatuhi. 

Contoh jenis kucing yang menjadi primadona di Indonesia adalah American Shorthair. Kucing ini menjadi hewan peliharaan favorit karena perilakunya yang manis dan cerdas.

Mereka juga dikenal memiliki sikap yang lembut sehingga cocok menjadi sahabat anak-anak serta tidak mudah bertengkar dengan hewan peliharaan lain. Kucing ini didatangkan dari Amerika. Ras yang sejenis juga banyak berkembang di Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. 

Mengutip website karantina.pertanian.go.id berikut cara beli kucing dari luar negeri. Pertama pengimpor kucing yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat berbagai dokumen antara lain:

1. Sertifikat bukti kesehatan dari negara asal;

2. Dikirim ke tempat pemasukan hewan yang telah ditetapkan;

3. Dilaporkan kepada petugas untuk selanjutnya dilakukan karantina sesuai prosedur;

4. Buku vaksin sebagai bukti telah menerima vaksin wajib seperti rabies;

Baca Juga: Ular Masuk ke Rumah, Malah Dijadiin Mainan Baru Gerombolan Kucing Peliharaan

5. Hasil uji laboratorium dari negara asing;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI